SPJ adalah singkatan dari Surat
Pertanggungjawaban, merupakansebuah laporan dari suatu kegiatan yang telah di
laksanakan.Dalam SPJ memuat pekerjaaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakan,realisasi belanja, siapa yangmelaksanakan dan keluaran (output)
dari kegiatan tersebut.
SPJ pada prinsipnya merupakan wujud dari responsibilitas dan transparansidalam sistem birokrasi pemerintah. SPJ merupakan mekanisme pertanggungjawaban pengeluaran uang (belanja) dan kinerja yangdiperoleh.
Dasar hukum yang menjadi rujukan untuk dibaca, dipelajari dan dipahami yaitu :
PP NO. 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERMENDAGRI NO. 90 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH
PERMENDAGRI NO. 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH