Download

Pajak

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 11% (sebelas persen).

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

 

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konsruksi adalah penghasilan dari :

1.       layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,

2.       layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan

3.       layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

 

Tarif  jasa konstruksi :

1.       Pelaksana Konstruksi:

a.       2%: kualifikasi usaha kecil;

b.      4%: tidak punya kualifikasi;

c.       3%: kualifikasi selain kecil (menengah & besar)

 

2.       Perencanaan/Pengawasan Konstruksi:

a.       4%: punya kualifikasi usaha;

b.      6%: tidak punya