Download

Bentuk Kontrak

 

Bukti pembelian /pembayaran

Digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

 

Kuitansi

Digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

 

Surat Perintah Kerja (SPK)

Digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

 

Surat perjanjian

Digunakan untuk pengadaan barang pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

 

Surat pesanan

Digunakan untuk pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing