Keterangan :
-Nota Pencairan Dana (NPD)
-Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
-Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
-Surat Perintah Membayar (SPM)
-Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
MEKANISME PENYUSUNAN SPJ
- PPTK mengajukan NPD ke Bendahara Pengeluaran hingga proses pencairan dana, lalu PPTK melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan dari pengajuan NPD tersebut.
- Setelah menyelesaikan kegiatan, PPTK berkewajiban menyampaikan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bendahara selambat-lambatnya 14 hari terhitung dari pencairan dana.SPJ akan diverifikasi oleh verifikator keuangan hingga proses persetujuan atau penolakan dari PA.
- Jika SPJ disetujui dan disahkan oleh PA,makalangkah selanjutnya pembuatanSPP-GU oleh Bendahara Pengeluaran ditujukan kepada PPK-SPKD dan PPK-SKPD menerbitkan SPM-GU yang ditandatangani oleh Kepala SKPD/PA paling lambat 2(dua) hari sejak diterimanya dokumenSPP-GU.
- SPM-GU, dokumen SPP-GU, dan Pengesahan SPJ diajukan ke Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk diteliti kelengkapan dan keabsahannya, sebagai dasar penerbitan SP2D.
- Bidang Perbendaharaan menerbitkan SP2D paling lambat 2(dua) hari sejak diterimanya SPP-GU. SP2D diberikan kepada bendahara untuk proses pencairan dana di Bankaltimtara.
- Dalam hal dokumen SPM-GU dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidaksah dan/atau pengeluaran tersebut melampaui pagu anggaran, PPKD menolak menerbitkan SP2D. untuk selanjutnya diserahkan Kepada Bendahara Pengeluaran agar dilakukan penyempurnaan SPM-GU