Download

Alur Mekanisme Penyusunan Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ)

Keterangan :

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Surat Pertanggungjawaban (SPJ)

Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD)

Pengguna Anggaran (PA)           

 

KETERANGAN

Tahap 1

Setelah PPTK menyelesaikan kegiatan, PPTK berkewajiban menyampaikan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bendahara selambat-lambatnya 14 hari kalender (2 minggu) terhitung dari pencairan dana. Seluruh dokumen SPJ disusun dengan rapi dan dimasukkan kedalam map lalu PPTK menyerahkan dokumen SPJ kepada Verifikator.

 

Tahap 2

Verifikator bertugas untuk memeriksa kesesuaian dokumen SPJ, jika dokumen SPJ tidak sesuai maka verifikator akan mengembalikan berkas kepada PPTK dengan mencantumkan register berisi catatan alasan pengembalian berkas guna untuk diperbaiki, jika dokumen SPJ sesuai maka akan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran.

 

Tahap 3

Bendahara Pengeluaran akan mengecek ulang nilai dan kesesuaian belanja yang tercantum di dalam dokumen SPJ dan DPA, jika sudah sesuai Bendahara akan memberikan dokumen SPJ kepada PPK-SKPD.

 

Tahap 4

PPK-SKPD akan memverifikasi lebih lanjut dan menandatangani dokumen SPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban dari hasil verifikasi. Hasil verifikasi dokumen SPJ dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk disampaikan kepada PA dan melakukan perbaikan.

Tahap 5

PA akan memeriksa kembali dokumen SPJ dan memberikan persetujuan atau penolakan dari hasil verifikas